Namun, Sunarto menyatakan, pergerakan makelar kasus dapat diminimalisasi dengan sistem ketat yang telah dibuat.
"Menghilangkan markus? Mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir insya Allah kita akan lakukan," ujar Sunarto ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
"Mengurangi, ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali enggak, susah," ucap dia.
Sunarto pun mengungkapkan bahwa upaya menekan ruang gerak makelar kasus di MA dilakukan dengan cara memperketat proses seleksi pejabat dan pegawai di lembaganya.
Ia mengakui bahwa MA menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi perilaku para pejabat.
"Kita minta KPK, KY, PPATK (jangan sampai) orang-orang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu," kata Sunarto.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya meminta para calon pejabat di lingkungan MA menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
MA bakal ikut menelusuri perilaku pejabat itu untuk memastikan apakah pendapatan dan gaya hidupnya telah sesuai.
"Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya," ujar Sunarto.
"Prinsipnya, MA tidak akan memberikan jabatan kepada aparatur yang punya masalah, terutama pimpinan. Jabatan strategis apakah hakim, panitera, pegawai tidak boleh diduduki yang bermasalah," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/16450081/soal-berantas-makelar-kasus-wakil-ketua-ma-mohon-maaf-saya-angkat-tangan