Salin Artikel

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

KOMPAS.com – Setiap anggota koperasi berhak untuk mendapatkan sisa hasil usaha atau SHU.

Mengacu pada UU Perkoperasian, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha mereka masing-masing, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Pembagian SHU yang tidak hanya dilakukan berdasarkan modal yang dimiliki anggota, namun juga berdasarkan perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Prinsip pembagian SHU koperasi

Pada koperasi, status anggota koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.

Sementara sebagai pelanggan, anggota harus berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya dengan cara menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Agar tercapai asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU yang meliputi:

  • SHU yang dibagi bersumber dari anggota,
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota tersebut,
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan,
  • SHU anggota dibayar secara tunai.

SHU yang dibagi bersumber dari anggota

Pada dasarnya, SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.

Oleh karena itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memisahkan SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota.

SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota secara prinsip tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai dana cadangan koperasi.

Dalam kasus tertentu, jika SHU yang berasal dari bukan anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.

SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota tersebut

SHU yang diterima setiap anggota merupakan insentif dari modal yang ia investasikan dan dari transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.

Oleh karena itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Penentuan proporsi ini dapat dilakukan berdasarkan struktur permodalam koperasi itu sendiri.

Jika total modal koperasi sebagian besar berasal dari simpanan anggota dan bukan dari donasi atau dana cadangan, maka disarankan agar proporsi terhadap pembagian SHU anggota diperbesar.

Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses penghitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagikan harus diumumkan secara transparan.

Dengan begitu, masing-masing anggota dapat lebih mudah menghitung partisipasinya kepada koperasi.

Pada dasarnya, prinsip pembagian SHU ini juga menjadi salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha dan berdemokrasi.

SHU anggota dibayar secara tunai

SHU anggota harus diberikan secara tunai sehingga koperasi dapat membuktikan dirinya merupakan badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Referensi:

  • Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/04300061/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi

Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke