Salin Artikel

Jenderal Dudung Sebut Kehadiran Tank Harimau Dibutuhkan TNI AD

Menurut Dudung, tank kelas medium tersebut merupakan salah satu alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang bagus.

Adapun tank Harimau diproduksi oleh PT Pindad (Persero) bersama FNSS, perusahaan pembuat kendaraan militer dan lapis baja asal Turki.

“Kerja sama dengan Pindad itu yang dibutuhkan Angkatan Darat seperti Badak, seperti Harimau, yang nantinya bagus juga sih,” kata Dudung di Menara Kompas, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dudung menjelaskan, secara keseluruhan Pindad dan FNSS akan memproduksi tank Harimau sebanyak 18 unit.

Sebanyak 10 unit sudah diproduksi oleh FNSS di Turki. Sedangkan 8 unit lainnya diproduksi oleh Pindad di Bandung, Jawa Barat.

Dudung juga memuji kerja sama pembuatan tank Harimau ini. Sebab, pelaksanaan produksi tank Harimau turut disertai dengan transfer teknologi.

“Artinya betul-betul ditransfer sehingga Pindad bisa buat sendiri,” ujar Dudung.

Selain itu, Dudung juga berbicara mengenai kebutuhan TNI AD akan kehadiran drone untuk membantu tugas prajurit di medan operasi.

“Drone itu kebutuhan pemantauan seperti kepentingan untuk topografi, kepentingan untuk tugas-tugas anggota di kepentingan operasi,” imbuh Dudung.

Sebagai informasi, tank Harimau mempunyai bobot 30 ton. Tank Harimau juga memiliki power to weight ratio 24 tenaga kuda per ton.

Laju tank Harimau dapat mencapai kecepatan maksimal lebih dari 70 kilometer per jam.

Sementara itu, kapasitas kru yang bisa diangkut oleh yank Harimau sebanyak tiga orang, yakni komandan, penembak, dan pengemudi.

Tank ini tidak membutuhkan kru untuk mengisi peluru karena sudah dilengkapi pemuat peluru otomatis (autoloader) dengan 12 butir peluru di kubah (turret) dan 26 butir peluru cadangan di dalam lambung tank (hull).

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/19265871/jenderal-dudung-sebut-kehadiran-tank-harimau-dibutuhkan-tni-ad

Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke