Maman merasa Jokowi seperti tidak ada kerjaan jika benar-benar maju di Pilpres 2024.
"Jokowi jadi Wapres ngapain? Masa Jokowi dari Presiden ke Wapres. Enggak ada kerjaan banget. Catat itu," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Maman menegaskan dirinya tidak setuju dengan usulan Jokowi maju Cawapres 2024 itu.
Sementara itu, Maman menyebut PKB bakal tetap mengusung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai capres.
"Kita tetap presidennya Cak Imin saja, hahaha," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, Jokowi sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada 2024.
Pada tahun itu pula, jabatan Jokowi sebagai presiden akan berakhir.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Namun, kata Bambang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai wapres.
Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.
Namun, ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.
Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDI-P, Bambang mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.
Seluruh kader partai banteng wajib patuh pada keputusan Megawati kelak.
"Kalau masih merasa kader PDI-P, kader PDI-P harus disiplin organisasi. Putusan organisasi kita tegak lurus," kata Ketua Komisi III DPR RI itu.
Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/15143261/politisi-pkb-ngapain-jokowi-dari-presiden-ke-wapres-enggak-ada-kerjaan