Salin Artikel

Ketua Komisi III Bela Keputusan 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor sudah sesuai dengan undang-undang.

Pacul membantah jika hal tersebut tidak adil dan tak menimbulkan efek jera.

"Ya enggak lah (tidak adil dan tidak beri efek jera). Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Pacul menjelaskan, 23 koruptor yang bebas bersyarat itu pasti dibebaskan karena memang sudah memenuhi persyaratan.

Adapun pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pacul mengatakan, hingga saat ini, belum ada wacana untuk mengevaluasi UU tersebut.

"Sampai hari ini belum ada. Tapi mau merubah boleh toh. Sampai hari ini enggak ada," imbuhnya.

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, para terpidana tersebut mendapatkan surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat (PB).

Rika mengatakan, 23 narapidana tersebut langsung bebas bersyarat pada Rabu (6/9/2022). Sebanyak 4 narapidana di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.

Sementara itu, 19 narapidana lainnya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.

“Di antaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (7/9/2022).

Menurut Rika, sejak awal tahun hingga September 2022, Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Penerima program PB, CB, dan CMB tersebut berasal dari semua lapas dan kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia,” ujar Rika.

Adapun sejumlah narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/10163351/ketua-komisi-iii-bela-keputusan-23-koruptor-dibebaskan-bersyarat

Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke