JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sejumlah rekening terkait dengan laporan ada aliran dana dari rekening bank milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.
"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).
Akan tetapi, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J.
"Para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan.
Informasi mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J ini dimunculkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyebut empat rekening Brigadir J telah dicuri dan ia menduga pelakunya adalah Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin juga mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J tetap bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas.
Dia menyebut uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" kata Kamaruddin.
"Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka," imbuh Kamaruddin.
Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta seorang sipil yang merupakan asisten rumah tangga istri Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi para tersangka jika terbukti adalah pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Dalam pemeriksaan, Sambo menyatakan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J karena korban melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mabes Polri baru mengumumkan peristiwa itu pada 11 Juli 2022.
Di sisi lain, sampai saat ini tercatat ada 36 polisi yang melanggar kode etik dari 63 polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
Berita ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul: Soal Dugaan Uang Rp 200 Juta Dikuras Setelah Brigadir J Tewas, PPATK Lakukan Pembekuan Rekening
(Editor: Diamanty Meiliana)
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/14080101/ppatk-bekukan-sejumlah-rekening-terkait-dugaan-uang-brigadir-j-dikuras