Salin Artikel

MAKI Sebut Kejagung dan KPK Harus Tangkap Surya Darmadi di Bandara

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga tersebut karena kasus korupsi yang berbeda.

Belakangan, kuasa hukumnya menyatakan Surya Darmadi akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Harus nunggu di bandara untuk menangkapnya,” kata Boyamin dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Senin (15/8/2022).

Boyamin mengingatkan Kejaksaan Agung dan KPK agar tidak membiarkan Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri sebagaimana kasus mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Menurut Boyamin, KPK lebih berwenang menangkap Surya Darmadi lebih dahulu daripada Kejaksaan Agung.

Hal ini dengan pertimbangan bahwa KPK telah menetapkan nama Surya Darmadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hanya saja, Kejagung lah yang berhasil membuat buronan itu pulang.

"Jadi Kejaksaan Agung lebih berwenang menangkapnya,” ujar Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin menyarankan agar KPK dan Kejaksaan Agung berkoordinasi terkait penangkapan Surya Darmadi di bandara.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi gesekan saat penangkapan di bandara.

“Jangan sampai nanti rebutan nangkap Surya Darmadi di bandara,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan, kliennya akan menjalani pemeriksaan pada hari Senin, 15 Agustus, setelah tiba di Indonesia sehari sebelumnya.

Menurut Juniver, Surya Darmadi akan membuktikan ia tidak kabur maupun melarikan diri. Ia mengaku telah membicarakan hal ini dengan keluarganya.

"Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," ucap Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2022).

Surya Darmadi telah menjadi buron KPK pada 2019. Ia terseret kasus suap korupsi revisi alih fungsi lahan perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.

Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus lalu.

Kejaksaan Agung menaksir akibat perbuatan Surya Darmadi negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/08240001/maki-sebut-kejagung-dan-kpk-harus-tangkap-surya-darmadi-di-bandara

Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke