Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
“Dari informasi yang kami terima, benar bahwa tim penyidik KPK hadir dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Jumat.
“Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan,” ucap Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com sejumlah penyidik melakukan pemantauan langsung baik di depan ruang sidang I PN Jakarta Selatan maupun di sekitar ruang sidang.
Tampak Deputi Penindakan KPK yang juga ikut melihat secara langsung proses sidang praperadilan yang beragendakan pembuktian dari KPK sebagai pihak termohon.
Ali menjelaskan, pemantauan yang dilakukan KPK itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi persidangan.
“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Ali.
“Kami yakin, Hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen. Serta obyektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud,” ujarnya.
Ali pun menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan merupakan penegakan hukum yang dilakukan sebagai tindak lanjut sari laporan masyarakat yang terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan, penetapan Mandani Maming sebagai tersanga dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan KPK.
“KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan,” ujar Ali.
“Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi,” ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/16520291/deputi-penindakan-hingga-penyidik-kpk-pantau-sidang-praperadilan-mardani