Salin Artikel

Migrant Care Sebut Majikan TKI Adelina Harus Digugat Perdata walau Bangkrut

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menilai Pemerintah memang harus tetap mengupayakan gugatan perdata terhadap mantan majikan pekerja migran Indonesia (PMI) Adelina Lisao atau Adelina Sau yang meninggal di Malaysia pada 2018.

Sebab, menurut Anis, pihak keluarga mendiang Adelina sebenarnya lebih mengutamakan pengadilan Malaysia menyatakan sang mantan majikan yang bernama Ambika MA Shan bersalah.

"Karena sebenarnya yang dikejar keluarga korban bukan kompensasi, tapi lebih pada keputusan bersalah kepada majikan," kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Menurut Anis, untuk melayangkan permohonan gugatan perdata bagi majikan Adelina di Malaysia bisa dilakukan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui kejaksaan setempat.

"Gugatan perdata tidak perlu persetujuan dari ahli waris. Hanya butuh kesiapan tim lawyer untuk mengajukan gugatan ke mahkamah," ujar Anis.

Selain itu, kata Anis, gugatan perdata juga tetap bisa dilakukan walaupun pihak tergugat menyatakan pailit.

"Meski pihak majikan sudah menyatakan bangkrut, tidak menutup akses untuk mengajukan gugatan," ucap Anis.

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan tengah menyusun gugatan perdata terhadap mantan majikan Adelina.

Gugatan perdata itu adalah upaya hukum lanjutan setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa pada 24 Juni 2022 lalu.

Mahkamah Persekutuan Malaysia juga memutuskan untuk membebaskan Ambika dari segala tuntutan.

Jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terkait putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 yang juga menyatakan membebaskan Ambika.

"Pihak keluarga menginginkan untuk menempuh jalur perdata. Kemlu dan Perwakilan RI siap memberikan pendampingan hukum untuk keputusan keluarga tersebut," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

"Saat ini KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang sedang mempersiapkan langkah-langkah tersebut melalui pengacara," ujar Judha.

Menurut Judha, perwakilan Kemenlu sudah berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan bertemu dengan ibu mendiang Adelina.

Saat itu, kata dia, mereka menjelaskan proses hukum terakhir dan opsi-opsi hukum lainnya yang bisa ditempuh kepada keluarga Adelina.

Adelina Lisao atau Adelina Sau yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

Adelina ditemukan oleh tetangga majikannya yang mendengar suara rintihan dari rumah Ambika.

Saat ditemukan, kondisi Adelina sudah sangat payah dan mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Adelina yang juga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bahkan dibiarkan tidur di teras rumah bersama anjing majikannya.

Kepolisian Malaysia langsung menangkap Ambika setelah mendapat laporan dari sang tetangga.

Akibat kondisinya yang memburuk, Adelina meninggal pada 11 Februari 2018 akibat kegagalan organ komplikasi lain.

Jasadnya kemudian diterbangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/15314551/migrant-care-sebut-majikan-tki-adelina-harus-digugat-perdata-walau-bangkrut

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke