Salin Artikel

Kasus Dugaan Suap Auditor BPK, Ade Yasin Segera Diadili di PN Tipikor Bandung

Ade merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

Selain Ade, KPK juga melimpahkan berkas perkara empat pemberi suap lain kepada auditor BPK terkait pemeriksaan keuangan tersebut.

Mereka adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Ali mengatakan, tim jaksa KPK tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun sidang Ade Yasin beserta pejabat Pemkab Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung bakal digelar secara terbuka untuk umum.

"Untuk itu, silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya. Tim jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim Tipikor dimaksud," kata Ali.

Berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Ade Yasin dkk disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Ade diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Hal ini, dilakukan dengan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Empat auditor BPK itu adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Adapun kedelapan orang itu diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/08572051/kasus-dugaan-suap-auditor-bpk-ade-yasin-segera-diadili-di-pn-tipikor-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke