Petisi ini diinisiasi oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Petisi sudah ditandatangani oleh 2.846 orang dari target 5.000 orang.
"Presiden Joko Widodo pada September 2019 menginstruksikan penundaan pengesahan RKUHP dan menarik draft RKUHP dari DPR untuk dilakukan pendalaman materi oleh pemerintah. Akan tetapi, sejak September 2019 hingga pertengahan Mei 2022 tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka ke publik," tulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP seperti dilihat di situs change.org/BukaNaskahRKUHP, Selasa (5/7/2022) pagi.
Aliansi itu mengatakan, hingga 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR kembali membahas draf RKUHP dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RUU KUHP tanpa membuka draf terbarunya secara keseluruhan.
Maka dari itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan kepada pemerintah untuk segera membuka draf terbaru RKUHP kepada publik.
"Berdasarkan draf RKUHP September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial. Untuk itu, kami kembali menyerukan kepada pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut," tuturnya.
Lebih jauh, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengingatkan bahwa mereka pernah menekankan proses penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan RKUHP menjadi UU.
Pembahasan substansial yang dimaksud adalah, antara lain pembahasan 24 poin masalah dalam DIM yang pernah Aliansi Nasional Reformasi KUHP kirimkan dari draf RKUHP versi September 2019, bukan hanya terbatas pada 14 poin isu krusial berdasarkan versi pemerintah.
"Sebagai otoritas publik, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan, khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas," kata dia.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menegaskan, tidak membuka draf RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia.
Adapun petisi ini sudah dimulai sejak 8 Juni 2022 lalu.
Alasan pemerintah tolak buka draf RKUHP
Kemenkumham pun membeberkan sejumlah alasan mengapa draf terbaru RKUHP sampai saat ini masih belum dibuka kepada masyarakat.
1. Dibuka setelah diserahkan ke DPR
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, saat ini pemerintah belum bisa membuka draf terbaru RKUHP ke publik.
Eddy, sapaan Edward, pun menjelaskan prosedur bagaimana draf terbaru RKUHP bisa dibuka.
Dia mengatakan, pemerintah harus menyerahkan draf tersebut ke DPR terlebih dahulu sebelum dibuka.
"Itu sama dengan RUU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) minta dibuka, 'belum, nanti sampai ke DPR. DPR terima secara resmi, baru kita buka'. Begitu memang prosedurnya," kata Eddy di Gedung DPR RI pada 22 Juni 2022 lalu.
2. Banyak typo
Eddy mengatakan ada sejumlah kendala dalam menyusun dan meneliti kembali draf RKUHP sebelum diserahkan kepada DPR.
Apalagi RKUHP berisi 628 pasal yang beberapa di antaranya ada yang saling terkait.
Eddy mengatakan, menemukan sejumlah kekeliruan dalam draf sehingga tidak bisa membuka kepada masyarakat sebelum diserahkan ke DPR.
"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," kata Eddy.
3. Enggan bernasib seperti UU Ciptaker
Eddy mengatakan, proses meneliti draf RKUHP memakan waktu karena dilakukan secara rinci buat menghindari kekeliruan fatal.
Dia mencontohkan ada pasal yang dihapus, tetapi ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.
Hal itu ingin mereka hindari, sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan.
"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta kerja itu terjadi lho. Bilang ayat sekian, padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," ucap Eddy.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/12463361/mencuat-petisi-desak-jokowi-dan-dpr-buka-draf-terbaru-rkuhp