Salin Artikel

Jenis Penyelesaian Sengketa

KOMPAS.com - Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, permasalahan atau sengketa antara manusia maupun badan hukum terkadang tidak bisa terhindarkan.

Sengketa tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah perbedaan pendapat dan kepentingan.

Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan melalui dua cara, yakni litigasi dan nonlitigasi.

Apa itu penyelesaian sengketa litigasi dan nonlitigasi?

Penyelesaian sengketa litigasi

Penyelesaian sengketa litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Penyelesaian sengketa dengan cara ini bersifat formalitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Pihak yang bersengketa dipaksa untuk menerima keputusan pengadilan, meskipun putusan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi salah satu pihak.

Dikarenakan putusan yang bersifat win-lose atau menang-kalah, penyelesaian sengketa melalui pengadilan rentan pun menimbulkan rasa permusuhan.

Selain itu, banyaknya kasus dan terbatasnya jumlah hakim dan panitera di pengadilan membuat penyelesaian sengketa di pengadilan juga memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Atas dasar berbagai pertimbangan ini, proses litigasi kerap kali menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan sengketa.

Banyak pihak yang lebih memilih untuk menggunakan cara perundingan untuk menyelesaikan sengketa yang dipercaya dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan menguntungkan para pihak bersengketa.

Penyelesaian sengketa nonlitigasi

Penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui cara-cara di luar pengadilan yang menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution.

Kelebihan proses nonlitigasi ini adalah sifat kerahasiaannya karena proses persidangan dan hasil keputusannya yang tidak dipublikasikan.

Selain itu, lambannya proses penyelesaian sengketa akibat hal prosedural dan administratif sebagaimana dapat ditemukan dalam proses litigasi juga dapat dihindari.

Di Indonesia, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa atau arbitrase

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan umumnya dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa.

Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dengan begitu, merujuk pada undang-undang ini, alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan.

Alternatif penyelesaian sengketa dibagi menjadi:

  • Konsultasi: tindakan yang bersifat personal antara pihak yang disebut dengan klien dan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien tersebut;
  • Negosiasi: penyelesaian sengketa melalui diskusi atau musyawarah secara langsung antara pihak yang bersengketa;
  • Mediasi: penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator sebagai penengah;
  • Konsiliasi: upaya mempertemukan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa secara negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut konsiliator
  • Penilaian ahli: upaya penyelesaian sengketa dengan menunjuk ahli yang relevan untuk memberikan pendapatnya terhadap sengketa yang terjadi.

Hasil penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang dilaksanakan dengan iktikad baik para pihak bersengketa.

Arbitrase

Penyelesaian sengketa nonlitigasi juga dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase.

Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam prosesnya, penyelesaian sengketa dengan arbitrase diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter, yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa.

Syarat utama bagi proses arbitrase, yakni kewajiban para pihak yang bersengketa membuat kesepakatan tertulis atau perjanjian arbitrase serta menyepakati hukum dan tata cara untuk penyelesaian sengketa mereka.

Berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa yang hasilnya tergantung pada iktikad baik pihak bersengketa, putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.

Jika para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

Referensi:

  • Nugroho, Susanti Adi. 2017. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
  • Triana, Nita. 2019. Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Medias, Arbitrase, Negosiasi, dan Konsiliasi. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.
  • UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/02250071/jenis-penyelesaian-sengketa

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke