Salin Artikel

Hari Ini, KPK Akan Tentukan Status Hukum Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2021) sore.

Adapun Haryadi bersama sejumlah orang di Yogyakarta dan Jakarta ditangkap tim satuan tugas (Satgas) penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap.

"Kami masih memeriksa, besok konpers (konferensi pers) lengkapnya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghuron kepada Kompas.com, Kamis malam.

Dalam konferensi pers, KPK bakal mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.

Komisi Antirasuah itu juga akan menjelaskan secara terperinci konstruksi perkara yang menjerat para tersangka dan menampilkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan.

Ghufron menyampaikan, tim KPK juga mengamankan dokumen dan mata uang asing dalam bentuk dollar Amerika Serikat saat melakukan kegiatan tangkap tangan di dua lokasi tersebut.

"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang," ujarnya.

Kendati demikian, Ghufron tidak memerinci lebih lanjut siapa pihak lain yang ikut ditangkap selain Haryadi.

Saat ini, ujar dia, semua pihak yang diamankan tim penyidik KPK masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu juga belum menyebutkan secara rinci jumlah uang yang diamankan tim KPK.

“Jumlah uang dollar Amerika masih kami hitung. Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," kata Ghufron.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/07394991/hari-ini-kpk-akan-tentukan-status-hukum-eks-wali-kota-yogyakarta-haryadi

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke