Salin Artikel

Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Diduga Terlibat ISIS sejak 2019

Dari bukti sementara yang diperoleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, IA mulai berkomunikasi terkait ISIS dengan tersangka jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) inisial MR.

"Hal ini masih dalam penyidikan. Bukti yang kita dapat menunjukkan IA mulai berkomunikasi terkait ISIS dengan seorang tersangka lain yang sudah ditangkap sejak 2019," kata Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Menurut Aswin, IA terlibat dengan organisasi ISIS karena berhubungan dengan tersangka MR.

Ia memastikan, pihak kampus tidak terlibat mengajak IA bergabung atau menjadi simpatisan ISIS.

"Sejauh ini tidak ada kaitan dengan kampus yang bersangkutan. Koneksinya dengan tersangka (MR) tadi," ucapnya.

Lebih lanjut, Aswin menyampaikan, IA tidak masuk dalam kepengurusan organisasi JAD.

Ia menetaskan, IA diduga mengirimkan uang ke sejumlah lembaga pengumpulan dana ke keluarga narapidana terorisme.

"Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif karena IA diketahui mengirim uang ke beberapa lembaga pengumpulan dana, yang diketahui bertujuan untuk membantu orang-orang yang suaminya atau anggota keluarganya berada di penjara karena kasus terorisme," kata dia.

Diketahui, IA adalah seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Malang, Jawa Timur, pada 23 Mei 2022.

IA yang memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi di UB itu diduga mengumpulkan dana untuk membantu kelompok teroris ISIS.

"Dilakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang," kata ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Ramadhan membeberkan, IA diduga berperan sebagai simpatisan ISIS. IA pernah melakukan komunikasi dengan tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR yang sudah lebih dulu ditangkap oleh Densus 88.

Menurut Ramadhan, IA dan MR berkomunikasi untuk melakukan penyerangan terhadap fasilitas umum dan kantor polisi.

Selain melakukan komunikasi dengan MR, IA diduga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.

"Yang bersangkutan (IA) berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap dalam rangka merencanakan amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/11255161/mahasiswa-tersangka-teroris-di-malang-diduga-terlibat-isis-sejak-2019

Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke