Salin Artikel

Hak dan Kewajiban Orang Asing dalam Hukum Keimigrasian

KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.

Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negara Indonesia.

Orang asing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Terhadap orang asing, dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu.

Berikut hak dan kewajiban orang asing di berbagai bidang:

Bidang Politik

Di bidang politik, orang asing tidak diperkenankan untuk campur tangan dalam politik dalam negeri Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang asing tidak mempunyai hak pilih, baik hak pilih aktif maupun pasif dalam pemilihan umum di Indonesia.

Orang asing juga tidak mempunyai hal untuk turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan badan perwakilan rakyat.

Orang asing tidak berhak menduduki jabatan-jabatan publik, baik pemerintahan maupun perwakilan rakyat.

Bidang Perekonomian

Setiap orang asing yang bekerja dan berkegiatan usaha di Indonesia harus memiliki ijin kerja dan izin usaha yang sah dari Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan undang-undang.

Pekerjaan dan kegiatan usaha orang asing tidak boleh membahayakan kepentingan nasional, khususnya menyangkut kesempatan kerja dan pasar kerja.

Orang asing juga dilarang melakukan usaha perdagangan kecil dan eceran di luar daerah kota dan provinsi. Usaha perdagangan kecil yang dimaksud adalah:

Selain itu, orang asing juga memiliki kewajiban pajak. Penanggung atau pembayar pajak adalah kepala keluarga atau yang dianggap demikian oleh undang-undang. Pajak bangsa asing dikenakan setiap kali untuk masa tiga tahun berdasarkan keadaan pada awal masa itu.

Masa pajak berawal pada saat:

  • Dilahirkan di Indonesia.
  • Bertempat tinggal di Indonesia.
  • Seorang warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia memperoleh kewarganegaraan asing.

Bidang Pendidikan

Tidak diperkenankan adanya sekolah asing, kecuali sekolah kedutaan untuk keperluan keluarga korp diplomatik dan konsuler.

Anak-anak warga negara asing yang menjadi penduduk Indonesia dianjurkan menjadi murid sekolah nasional Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Apabila dianggap perlu, di kota-kota atau daerah tertentu dapat didirikan organisasi asing lokal dengan izin dan pengawasan pemerintah sesuai jumlah penduduk warga negara asing.

Organisasi asing mempunyai ruang gerak yang terbatas pada bidang kesehatan, keagamaan, kematian, olahraga, dan rekreasi.

Referensi

  • Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/02000061/hak-dan-kewajiban-orang-asing-dalam-hukum-keimigrasian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke