Salin Artikel

KPK Lantik 43 Pegawai untuk Jabatan Fungsional Baru

Empat puluh tiga pegawai itu terdiri dari satu orang sebagai fungsional assessor sumber daya manusia (SDM) aparatur dan 11 orang sebagai analis SDM aparatur.

Kemudian, sembilan orang sebagai pranata SDM aparatur, 21 orang auditor, dan satu orang analis pengelolaan keuangan APBN.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural lainnya di KPK.

“Selamat kepada 43 orang pegawai ASN yang diambil sumpah sebagai pejabat fungsional di lingkungan KPK. Semoga mampu mengemban amanah sebagai ASN yang memiliki integritas profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ucap Cahya.

Ia menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karier yang hanya diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang bertujuan pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme sesuai ruang lingkup dan tugasnya masing-masing.

Sekjen berharap, para pegawai yang dilantik dapat melakukan kinerja terbaik dengan mengemban amanah visi misi lembaga KPK.

“Saya berharap kepada seluruh pejabat fungsional yang pada hari ini dilantik, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur dia.

Adapun jabatan fungsional auditor adalah pejabat yang melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional asesor SDM aparatur adalah pejebat yang melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Kemudian, jabatan fungsional analis SDM aparatur yaitu pejabat yang melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Adapun tugas jabatan fungsional pranata SDM aparatur adalah pejabat uang melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

Lalu, jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN yaitu pejabat yang melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/17102211/kpk-lantik-43-pegawai-untuk-jabatan-fungsional-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke