Salin Artikel

Pemerintah Jamin Layanan Hotel dan Makan 119 Kali bagi Jemaah Haji 2022 di Saudi

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid menyampaikan bahwa layanan hotel dan konsumsi para jemaah bakal dijamin.

Layanan akomodasi, sebutnya, disiapkan dengan mengacu pada standar kualitas hotel serta jarak ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Layanan akomodasi juga mempertimbangkan wilayah, harga, serta kemudahan akses transportasi bus shalawat (khusus di Makkah), dan distribusi katering.

"Di Makkah, hotel jemaah rencananya dibagi dalam lima wilayah: Mahbas Jin, Syisyah, Raudhah, Jarwal & Misfalah. Penempatan jemaah haji di Makkah dilakukan dengan sistem zonasi berdasarkan asal embarkasi sesuai Keputusan Dirjen PHU Nomor 140 Tahun 2022,” jelas Subhan dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

"Di Madinah, hotel jemaah ada di wilayah Markaziyah atau kawasan terdekat dari Masjid Nabawi. Hotel jemaah dibagi dalam tiga wilayah: Syimaliyah, Janubiyah, dan Gharbiyah," sambungnya.

Para jemaah juga berhak atas sejumlah fasilitas hotel, mulai dari handuk, selimut, peralatan mandi, mesin cuci, dan fasilitas pergantian sprei dan sarung bantal.

Pihak hotel pun menyiapkan air zamzam dalam kemasan galon (dispenser).

"Pihak hotel juga harus siapkan petugas angkut koper sampai kamar jemaah, petugas kebersihan, dan petugas keamanan,” kata Subhan.

Para jemaah juga berhak atas fasilitas di hotel berupa 1 liter air mineral dalam kemasan botol per hari per jemaah.

Sementara itu, terkait konsumsi selama berada di Tanah Suci, jemaah haji 2022 akan mendapat layanan makan sebanyak maksimal 119 kali secara total.

Jumlah ini terdiri atas 75 kali layanan konsumsi di Makkah, 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah atau Armuzna (termasuk 1 paket snack Muzdalifah), dan satu kali makan di bandara Jeddah (saat kedatangan/ kepulangan).

"Artinya, bisa dikatakan jemaah full mendapatkan makan selama tiga kali per hari selama di Arab Saudi. Jemaah juga akan mendapatkan paket kelengkapan konsumsi selama di Makkah, Madinah dan Armuzna berupa kopi, teh, gula, saus sambal, kecap, sendok, dan gelas kaca," jelas Subhan.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, sebagai maskapai yang akan memberangkatkan serta memulangkan jemaah haji 2022.

Rencananya, jemaah haji Indonesia akan dibagi ke dalam 241 kloter, dengan pemberangkatan kloter pertama dijadwalkan pada 4 Juni 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/13344881/pemerintah-jamin-layanan-hotel-dan-makan-119-kali-bagi-jemaah-haji-2022-di

Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke