Salin Artikel

KPK Bakal Panggil Ulang Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Budhi Sarwono

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Direktur PT Bumi Rejo, Boyamin Saiman terkait kasus yang menjerat bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Boyamin yang juga Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu sedianya bakal diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengirimkan surat kepada Boyamin pada Kamis (21/4/2022) untuk dijadwalkan hari ini. Namun, Boyamin tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi Budhi Sarwono dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.

"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

Terpisah, Boyamin mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK terkait kasus yang menjerat Budhi Sarwono.

Ia menyatakan, bakal datang ke kantor KPK jika panggilan terhadap dirinya benar dilakukan oleh komisi antirasuah tersebut.

"Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabu pagi," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin.

Boyamin menjelaskan, hubungannya dengan Budhi Sarwono diawali ketika menjadi kuasa hukum perusahaan keluarga bupati nonaktif Banjarnegara tersebut.

Kemudian, ketika Budhi Sarwono menjadi bupati, orang tua dari Budhi Sarwono menempatkan Boyamin sebagai Direktur Perusahaan tersebut.

"Awalnya sebagai Kuasa Hukum, terus ketika Budi Sarwono jadi bupati, maka oleh orang tuanya aku dimasukkan sebagai direktur untuk memudahkan urus utang-utang macetnya di bank. Itu sih penjelasannya," papar Boyamin.

Dalam kasus suapnya, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.

Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/19140241/kpk-bakal-panggil-ulang-boyamin-saiman-terkait-kasus-tppu-budhi-sarwono

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke