Salin Artikel

Soal Dugaan Pelanggaran Lili Pintauli, Komisi III Akan Tanya ke KPK dan Dewas

Sebab, menurutnya, pelaporan Lili ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK merupakan ranah internal KPK untuk mengusut.

"Karena itu wilayah itu adalah menurut UU KPK adalah bagian dari tugas Dewas, Dewas nanti menemukan apa. Menemukan apa, memberi hukuman atau sanksi apa," kata Desmond ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

"Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK, kami komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut ya," kata dia.

Desmond mengatakan, dia di Komisi III juga belum bisa menilai apakah Lili melakukan kesalahan atau tidak.

Sebab, Lili tidak hanya kali ini dilaporkan ke Dewas KPK.

"Ini baru dugaan. Agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya ya," kata dia.

Ia menegaskan, Komisi III adalah komisi yang membawahi persoalan hukum. Oleh karena itu, Komisi III menyerahkan sepenuhnya kepada KPK selaku pihak berwenang untuk mengusut.

Dari situ, ia berharap ada titik terang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili.

"Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Nah, kalau ini melanggar lagi, apa sanksinya. Kita tunggu semua," kata politisi Gerindra ini.

Lebih lanjut, mengenai hal ini, Komisi III akan memanggil KPK dalam rapat usai masa reses.

Adapun pemanggilan tersebut akan mengagendakan salah satunya terkait persoalan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli.

"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," ucap dia.

Lili dilaporkan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili tak sekali berurusan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Sebab, dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Padahal, dalam sidang etik Dewas KPK Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/15002241/soal-dugaan-pelanggaran-lili-pintauli-komisi-iii-akan-tanya-ke-kpk-dan-dewas

Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke