Salin Artikel

Fungsi Kementerian Berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2021

Organisasi kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Organisasi kementerian negara di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara.

Peraturan presiden dibentuk dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Kementerian Koordinator

Kementerian yang termasuk dalam kelompok kementerian koordinator adalah:

  • Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.
  • Kementerian koordinator bidang perekonomian.
  • Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  • Kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi.

Kementerian koordinator bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

Tugas kementerian koordinator dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Fungsi kementerian koordinator adalah:

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
  • Pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi.
  • Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.
  • Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian atau lembaga.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.

Kementerian Kelompok I

Kementerian kelompok I adalah kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian pertahanan.

Fungsi kementerian kelompok I adalah:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kementerian Kelompok II

Kementerian kelompok II adalah:

  • Kementerian agama.
  • Kementerian hukum dan hak asasi manusia.
  • Kementerian keuangan.
  • Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Kementerian kesehatan.
  • Kementerian sosial.
  • Kementerian ketenagakerjaan.
  • Kementerian perindustrian.
  • Kementerian perdagangan.
  • Kementerian energi dan sumber daya mineral.
  • Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  • Kementerian perhubungan.
  • Kementerian komunikasi dan informatika.
  • Kementerian pertanian.
  • Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Kementerian kelautan dan perikanan.
  • Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  • Kementerian agraria dan tata ruang.

Fungsi kementerian kelompok II adalah:

Kementerian Kelompok III

Kementerian kelompok III adalah:

  • Kementerian sekretariat negara.
  • Kementerian perencanaan pembangunan nasional.
  • Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  • Kementerian badan usaha milik negara.
  • Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.
  • Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
  • Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Kementerian Investasi.
  • Kementerian pemuda dan olahraga.

Fungsi kementerian kelompok III adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Referensi

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/09/04000001/fungsi-kementerian-berdasarkan-perpres-no.-32-tahun-2021

Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke