Fungsi Kementerian Berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2021
Organisasi kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Organisasi kementerian negara di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara.
Peraturan presiden dibentuk dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Kementerian Koordinator
Kementerian yang termasuk dalam kelompok kementerian koordinator adalah:
- Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.
- Kementerian koordinator bidang perekonomian.
- Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
- Kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi.
Kementerian koordinator bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
Tugas kementerian koordinator dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.
Fungsi kementerian koordinator adalah:
- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
- Pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi.
- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.
- Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian atau lembaga.
- Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
Kementerian Kelompok I
Kementerian kelompok I adalah kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian pertahanan.
Fungsi kementerian kelompok I adalah:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
- Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian Kelompok II
Kementerian kelompok II adalah:
- Kementerian agama.
- Kementerian hukum dan hak asasi manusia.
- Kementerian keuangan.
- Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Kementerian kesehatan.
- Kementerian sosial.
- Kementerian ketenagakerjaan.
- Kementerian perindustrian.
- Kementerian perdagangan.
- Kementerian energi dan sumber daya mineral.
- Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Kementerian perhubungan.
- Kementerian komunikasi dan informatika.
- Kementerian pertanian.
- Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
- Kementerian kelautan dan perikanan.
- Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Kementerian agraria dan tata ruang.
Fungsi kementerian kelompok II adalah:
Kementerian Kelompok III
Kementerian kelompok III adalah:
- Kementerian sekretariat negara.
- Kementerian perencanaan pembangunan nasional.
- Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Kementerian badan usaha milik negara.
- Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.
- Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Kementerian Investasi.
- Kementerian pemuda dan olahraga.
Fungsi kementerian kelompok III adalah:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
- Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Referensi
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara