Salin Artikel

Munarman Divonis 3 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Hakim menyebutkan bahwa Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata halim dalam pembacaan vonis.

Adapun Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.

Sementara, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantaan tindak pidana terorisme dan terdakwa sudah pernah dihukum, keadaan.

“Yang meringankan katena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” imbuh hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/12093881/munarman-divonis-3-tahun-jauh-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke