KOMPAS.com – Pada dasarnya, proses perceraian bagi yang beragama Kristen sama dengan yang beragama Islam maupun agama lain.
Namun, pengadilan yang mengadili persidangan antara agama Kristen dan Islam berbeda.
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan agama. Sementara bagi yang beragama Kristen dan agama lain selain Islam, perceraian berlangsung di pengadilan negeri.
Proses Perceraian di Pengadilan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena alasan:
Perceraian tidak akan dikabulkan jika gugatan yang diajukan bukan karena alasan-alasan ini. Alasan tersebut harus dicantumkan dalam surat gugatan.
Proses perceraian pun dapat dilakukan sendiri atau dengan menggunakan jasa kuasa hukum atau advokat.
Tahapan-tahapan yang harus dilakukan, yaitu:
Proses Perceraian secara Online
Selain lewat pengadilan negeri, penggugat juga dapat mengajukan perceraian secara online melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran E-Court, penggugat harus membuat akun terlebih dulu di pengadilan negeri atau menggunakan akun advokat bagi yang menyewa jasa pengacara.
Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat login di E-Court dan melakukan pendaftaran. Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:
Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai. Panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.
Sidang pertama dan kedua akan digelar secara tatap muka dengan agenda mediasi. Sidang selanjutnya dapat digelar secara online atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi tidak berhasil.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/00150041/cara-mengurus-perceraian-kristen