KOMPAS.com – Beberapa kali publik diributkan dengan kabar polisi yang menolak laporan warga.
Warga yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tidak dilayani bahkan terkesan diabaikan.
Akibat penolakan ini, warga pun merasa dikecewakan dan merasa tidak diayomi oleh polisi.
Sebenarnya, bolehkan polisi menolak laporan warga?
Laporan warga
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dalam Pasal 108 Ayat 1-3, setiap orang jika:
Polisi dilarang menolak laporan warga
Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang:
Meski begitu, sebagai bentuk tindak lanjut, polisi yang menjadi penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga.
Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat 3 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi,
“Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk:
Dalam memberikan penilaian layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu harus berpedoman pada alasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/12/00450001/bolehkah-polisi-menolak-laporan-warga-