Salin Artikel

Siapa Sajakah yang Menjadi Warga Negara Indonesia Menurut UU?

Kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan Undang-Undang atau UU.

Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Lebih lanjut mengenai warga negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006. UU ini adalah pengganti UU kewarganegaraan lama yaitu UU Nomor 63 Tahun 1958.

Perubahan UU Nomor 63 Tahun 1958 menjadi UU Nomor 12 Tahun 2006 didasarkan pada relevansinya terhadap perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Siapa sajakah yang menjadi warga negara Indonesia atau WNI menurut UU Nomor 12 Tahun 2006?

Yang dapat dikatakan sebagai WNI menurut Pasal 4 UU RI Nomor 12 Tahun 2006 adalah:

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjai warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak empunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya. Pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara kelahiran anak memberika kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya. Kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan janji setia.
  • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetapi diakui sebagai WNI.
  • Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.

Dapat dikatakan, yang menjadi warga negara Indonesia bisa berasal dari manapun, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang kemudian disahkan dengan undang-undang.

Referensi

  • Herdiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja dan Jumanta Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Prenadamedia Group
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/06/03000041/siapa-sajakah-yang-menjadi-warga-negara-indonesia-menurut-uu-

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke