Salin Artikel

Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong: Saya Tak Terima, seperti Cerita Dongeng

Ia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (20/1/2022) malam.

Itong mengaku tak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono. Dirinya juga merasa tidak pernah memberi perintah pada Hamdan sebagai panitera pengganti untuk meminta sejumlah uang.

“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” sebut Itong ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Itong menilai konstruksi perkara yang disampaikan Komisioner KPK Nawawi Pomolango ibarat cerita fiksi.

Ia menyebut tak pernah mengetahui ada uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).

“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp 1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” kata dia.

Namun, Itong pesimistis ketika ditanya tentang sejauh mana kesiapannya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Itu sulit karena dianggap saya tahu, dianggap saya memerintahkan,” tutur dia.

Itong juga menegaskan tak bisa memercayai alat bukti yang dimiliki KPK, apalagi jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.

“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini Itong, Hamdan dan Hendro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Nawawi menjelaskan, ketiganya bekerja sama untuk melakukan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara di PN Surabaya.

Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga hendak memberi suap Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.

Suap itu diberikan karena Itong telah memastikan akan memberi putusan sidang sesuai kenginan Hendro, yaitu membubarkan PT SGP.

KPK mensinyalir terdapat dana senilai Rp 1,3 miliar yang disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkaranya mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).

Akibat dugaan keterlibatannya, saat ini Itong dan Hamdan diberhentikan sementara oleh MA sebagai hakim dan panitera pengganti.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/06032851/ditetapkan-jadi-tersangka-kpk-hakim-itong-saya-tak-terima-seperti-cerita

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke