Salin Artikel

Beredar Surat Ombudsman Jadi Alasan Ortu Tolak Vaksin Anak, Ini Faktanya

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, dalam surat tersebut salah satunya melampirkan surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.

“Ombudsman menyayangkan bahwa terdapat pihak yang menyebarluaskan surat permintaan klarifikasi tersebut dan digunakan untuk tujuan lain selain proses pemeriksaan di internal Ombudsman RI,” ujar Indraza, melalui siaran pers, Selasa (18/1/2022).

Menurut Indraza, surat tersebut diduga disusun oleh orangtua atau wali murid siswa sekolah sebagai bentuk pernyataan untuk menolak pelaksanaan vaksinasi bagi anaknya.

Selain itu, ujar dia, surat itu juga diduga digunakan sebagai penolakan jika ada paksaan dan bentuk intimidasi lain yang mungkin terjadi terhadap anaknya.

"Belakangan diketahui, surat penolakan ini menjadi polemik di antara para orangtua atau wali murid tidak hanya di Jakarta, namun tersebar juga ke berbagai daerah," ucap Indraza.

Indraza menyampaikan, salah satu tugas Ombudsman RI adalah menerima dan menindak lanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam kejadian ini, Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait permintaan informasi mengenai vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman pun meminta penjelasan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengenai mekanisme permohonan informasi kepada Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkes.

Kemudian, Ombudsman juga meminta perkembangan tindak lanjut pengaduan pelapor yang pernah disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Kemenkes.

Indraza menegaskan bahwa Surat Permintaan Klarifikasi kepada Sekjen Kemenkes tersebut merupakan salah satu bentuk proses pemeriksaan laporan.

"Sehingga aksesnya bersifat terbatas terhadap para pihak yakni pihak pelapor, Ombudsman RI dan pihak terlapor," ucap dia.

Menurut Indraza, selain menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman juga secara aktif melakukan pengawasan pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah.


Pengawasan itu, ujar dia, dilakukan Ombudsman baik dari segi ketersediaan, distribusi maupun pelaksanaan vaksinasi.

Indraza berharap, pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan tertib dan transparan dan penuh kehati-hatian dengan memitigasi setiap risiko yang mungkin terjadi.

Ombudsman juga meminta untuk dilakukan upaya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif dan persuasif.

"Sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami manfaat dan keamaan vaksinasi bagi kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya," tutur Indraza.

Ombudsman menyatakan, mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta mengawasi kecukupan ketersediaan dan distribusi vaksin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

"Mencapai kekebalan komunal (herd immunity) salah satu upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” ucap Indraza.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/17431741/beredar-surat-ombudsman-jadi-alasan-ortu-tolak-vaksin-anak-ini-faktanya

Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke