Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, dalam surat tersebut salah satunya melampirkan surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
“Ombudsman menyayangkan bahwa terdapat pihak yang menyebarluaskan surat permintaan klarifikasi tersebut dan digunakan untuk tujuan lain selain proses pemeriksaan di internal Ombudsman RI,” ujar Indraza, melalui siaran pers, Selasa (18/1/2022).
Menurut Indraza, surat tersebut diduga disusun oleh orangtua atau wali murid siswa sekolah sebagai bentuk pernyataan untuk menolak pelaksanaan vaksinasi bagi anaknya.
Selain itu, ujar dia, surat itu juga diduga digunakan sebagai penolakan jika ada paksaan dan bentuk intimidasi lain yang mungkin terjadi terhadap anaknya.
"Belakangan diketahui, surat penolakan ini menjadi polemik di antara para orangtua atau wali murid tidak hanya di Jakarta, namun tersebar juga ke berbagai daerah," ucap Indraza.
Indraza menyampaikan, salah satu tugas Ombudsman RI adalah menerima dan menindak lanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kejadian ini, Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait permintaan informasi mengenai vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman pun meminta penjelasan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengenai mekanisme permohonan informasi kepada Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkes.
Kemudian, Ombudsman juga meminta perkembangan tindak lanjut pengaduan pelapor yang pernah disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Kemenkes.
Indraza menegaskan bahwa Surat Permintaan Klarifikasi kepada Sekjen Kemenkes tersebut merupakan salah satu bentuk proses pemeriksaan laporan.
"Sehingga aksesnya bersifat terbatas terhadap para pihak yakni pihak pelapor, Ombudsman RI dan pihak terlapor," ucap dia.
Menurut Indraza, selain menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman juga secara aktif melakukan pengawasan pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah.
Pengawasan itu, ujar dia, dilakukan Ombudsman baik dari segi ketersediaan, distribusi maupun pelaksanaan vaksinasi.
Indraza berharap, pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan tertib dan transparan dan penuh kehati-hatian dengan memitigasi setiap risiko yang mungkin terjadi.
Ombudsman juga meminta untuk dilakukan upaya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif dan persuasif.
"Sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami manfaat dan keamaan vaksinasi bagi kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya," tutur Indraza.
Ombudsman menyatakan, mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta mengawasi kecukupan ketersediaan dan distribusi vaksin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
"Mencapai kekebalan komunal (herd immunity) salah satu upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” ucap Indraza.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/17431741/beredar-surat-ombudsman-jadi-alasan-ortu-tolak-vaksin-anak-ini-faktanya