Salin Artikel

Pascagempa, Sejumlah Keluarga di Banten Akan Direlokasi

Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan itu mulanya merupakan usul dari Bupati Pandeglang, Irna Nurulita.

Menurut Muhadjir, usulan relokasi itu juga mempertimbangkan potensi subduksi (tumbukan) dua lempeng benua (megathrust) yang dapat menghasilkan gempa berkekuatan dahsyat di wilayah itu.

“Tadi ada beberapa usulan dari Bu Bupati Pandeglang, terutama adalah berkaitan dengan kemungkinan relokasi beberapa kepala keluarga untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).

“Kebetulan, tempat permukimannya tergolong garis patahan yang sangat rentan akan terdampak bencana, apalagi nanti kalau kemungkinannya terjadi apa itu yang disebut dengan megathrust,” lanjut dia.

Namun demikian, Muhadjir belum mengungkap lebih detail rencana relokasi tersebut dan kajian apa yang telah dilakukan pemerintah untuk membangun permukiman di tempat yang relatif lebih aman dari gempa megathrust.

“Ini akan jadi agenda untuk kami bicarakan, tentu melibatkan kementerian-kementerian terkait,” kata Muhadjir.

“Terutama, karena kami juga membutuhkan lahan untuk relokasi, mungkin juga (akan berkoordinasi) dengan Kementerian (Lingkungan Hidup dan) Kehutanan atau Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” ujar dia.

Gempa pada 14 Januari 2022 telah menyebabkan sedikitnya 166 desa atau kelurahan di 48 kecamatan di Banten mengalami kerusakan. Kerusakan paling parah dialami oleh Kabupaten Lebak dan Pandeglang, khususnya di Kecamatan Sumur, Cikeusik, Cimanggu.

Megathrust

Gempa berkekuatan magnitudo 6,6 yang terjadi di Sumur, Banten, Jumat lalu disebut-sebut dapat memicu “ancaman sesungguhnya” yang lebih besar. Hal ini disampaikan Kepala Badan Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono.

Menurut dia, gempa yang berpusat di 52 kilometer barat daya Sumur dengan kedalaman 10 kilometer itu sebenarnya terjadi di wilayah dengan aktivitas kegempaan relatif rendah.

Namun, aktivitas kegempaan rendah tersebut mampu memicu gempa di area sekelilingnya yang menyimpan potensi gempa tinggi.

“Gempa Ujung Kulon, Banten, kemarin sebenarnya bukan ancaman sesungguhnya karena segmen magathrust Selat Sunda mampu memicu gempa dengan magnitudo tertarget mencapai 8,7,” ujarnya, dilansir Antara, Sabtu lalu.

Tiada yang mampu memprediksi kapan hal tersebut bakal terjadi. Namun, potensi gempa besar di Selat Sunda sebenarnya sudah menjadi perbincangan sejak beberapa tahun terakhir.

Sejarah mencatat, gempa besar yang diiringi dengan tsunami pernah terjadi di Selat Sunda, yakni pada tahun 1722, 1852, dan 1958. Tsunami terjadi pada tahun-tahun tersebut diakibatkan aktivitas gempa.

Kemudian, tahun 1883, 1928, dan 2018, terjadi tsunami pascaerupsi Gunung Krakatau yang terletak di antara Pulau Jawa dan Sumatera.

Daryono mengatakan, gempa dan tsunami adalah proses alam yang tidak dapat diprediksi, apalagi dihentikan.

“Namun, dalam ketidakpastian itu kita masih dapat menyiapkan upaya mitigasi konkret, seperti membangun bangunan tahan gempa, memodelkan bahaya gempa dan tsunami, kemudian menjadikan model ini sebagai acuan mitigasi,” ujar dia.

Hal senada juga disampaikan pakar kegempaan ITB, Irwan Meilano. Menurut Irwan, gempa yang terjadi di Banten akhir-akhir ini menjadi alarm yang menunjukkan bahwa sumber gempa megathrust yang dikhawatirkan oleh para ahli itu benar-benar aktif.

"Pesan yang perlu kita baca sama-sama, bahwa wilayah itu adalah wilayah yang aktif secara tektonik. Wilayah yang ingin bilang bahwa kami ini aktif dan berpotensi, dan buktinya gempa hari Jumat kemarin," ujar Irwan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/17365121/pascagempa-sejumlah-keluarga-di-banten-akan-direlokasi

Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke