Salin Artikel

Masyarakat Diperbolehkan Pergi ke Luar Negeri, tetapi dengan Syarat…

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan mendesak.

Meski demikian, masyarakat diminta mentaati prosedur karantina sesuai aturan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, terutama pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan hadirnya varian Omicron.

Terkait adanya diskresi atau kebebasan mengambil keputusan, Wiku meminta hal itu untuk disikapi dengan bijak. Sebab, peraturan ini dibuat untuk memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Walaupun diskresi yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas tidak memberlakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina. Namun, perlu ditekankan diskresi yang diberikan bersifat selektif individual dengan kuota terbatas," ujarnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (22/12/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Wiku melalui keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat, Selasa (21/12/2021).

Pada kesempatan itu, Wiku mengatakan, pemerintah akan menambah pintu masuk kedatangan internasional, yaitu di Bandar Udara Juanda, Surabaya.

"Dengan ini, pemerintah akan mengevaluasi prosedur skrining di seluruh pintu batas luar negeri, baik moda darat, udara, laut," imbuhnya.

Evaluasi prosedur skrining itu, lanjut Wiku, termasuk penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan S-gene target failure (SGTF) dan upaya whole genom sequencing (WGS) untuk meminimalisir peluang importasi kasus varian Omicron.

Dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional, sebut dia, pemerintah mempertimbangkan kondisi kasus nasional terkini.

Hal tersebut termasuk menambah daftar negara asal kedatangan yang patut diwaspadai bisa masuk ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang durasi karantina jika kondisi kasus semakin memburuk.

Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun prokes yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/11500851/masyarakat-diperbolehkan-pergi-ke-luar-negeri-tetapi-dengan-syarat

Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke