Salin Artikel

Polri Duga Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PT JIP Rp 315 Miliar

Namun, jumlah kerugian secara pasti masih dalam proses penghitungan.

"Secara fixed (pasti) tentang kerugian kami masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar," kata Djoko dalam konferensi pers di Baresrkim Polri, Rabu (8/12/2021).

Djoko mengatakan, ada dua perkara yang ditangani penyidik dalam kasus yang melibatkan PT JIP ini.

Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP tahun 2015-2018.

Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.

Hingga saat ini, Dittipidkor Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yaitu mantan Direktur Utama Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.

Djoko menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi yang telah diperiksa yaitu 7 saksi dari PT Jakarta Propertindo (JakPro), 20 saksi dari PT JIP, 4 saksi dari pihak swasta pemberi kerja kepada PT JIP, 21 saksi dari pihak swasta selaku kontraktor pengadaan GPON, 3 saksi dari Pemerintah Provinsi DKI, dan 1 saksi ahli keuangan negara.

Djoko menuturkan, salah satu saksi dari PT JIP yang diperiksa mengembalikan uang senilai Rp 1,7 miliar kepada penyidik.

"Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kami di mana kami akan menindaklanjutinya dengan penyitaan," ujarnya.

Djoko menegaskan, penyidik Dittipidkor Bareskrim bakal terus melacak larinya uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ia mengatakan, Dittipidkor juga mendalami adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

"Karena penyidikan TPPU itu dibutuhkan dalam penyidikan asalnya, yaitu tindak pidana korupsi. Kami akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai UU dan peraturan yang berlaku adalah bagaimana kita me-recovery aset," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/13284941/polri-duga-kerugian-negara-dalam-kasus-korupsi-pt-jip-rp-315-miliar

Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke