"Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan udara, laut, dan darat bekerja dengan keras, kebijakan kita semua kedatangan internasional nanti kita tes PCR," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Minggu (28/11/2021).
Budi menjelaskan, hingga kini sudah terdapat sembilan negara yang mengonfirmasi adanya kasus varian baru ini.
Kesembilan negara tersebut meliputi, Afrika Selatan 99 kasus, Botswana 19 kasus, Inggris 2 kasus, Hongkong 2 kasus, Australia 2 kasus, Italia 1 kasus, Belgia 1 kasus, Israel 1 kasus, dan Republik Ceko 1 kasus.
Selain itu, terdapat empat negara yang kemungkinan terdapat kasus varian baru ini. Keempatnya yakni Belanda, Jerman, Denmark, dan Austria.
Di samping itu, Budi memastikan bahwa Indonesia dan dunia saat ini sudah cepat dalam mengidentifikasi setiap kemunculan varian baru virus corona.
Hal itu tak lepas karena adanya laboratorium yang sangat mendukung.
Dengan demikian, apabila muncul sebuah varian baru, pemerintah langsung bisa bergerak melakukan antisipasi.
"Jadi kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berbasis data," kata Budi.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) guna mencegah penularan varian baru Omicron.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.
Melansir Antara, Minggu, pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/28/21004641/pemerintah-pastikan-tempat-karantina-akan-kerja-keras-cegah-varian-omicron