Salin Artikel

Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam Kasus Gratifikasi

Eddy merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

“Tim Jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Eddy Rumpako, kata Ali, tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

“Selanjutnya menunggu penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap dia.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK Eddy didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tambah Ali, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa di Lapas Kelas I Semarang pada Kamis (30/9/2021)

“Karena berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa,” ucap dia.

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko.

Diketahui, Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/11250921/eks-wali-kota-batu-eddy-rumpoko-segera-disidang-di-pengadilan-tipikor

Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke