Salin Artikel

Setara Institute: Polisi Banting Pedemo Minim Implementasi Konsep Presisi, Kapolri Harus Evaluasi

Halili menilai, tindakan itu menunjukkan kurangnya implementasi dari konsep Presisi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hal ini menunjukkan minimnya implementasi konsep presisi Polri di lapangan, terutama oleh anggota-anggota. Polri yang humanis sama sekali tidak tercermin dalam tindakan-tindakan demikian,” kata Halili kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Halili mengatakan, Kapolri semestinya melakukan evaluasi terkait visi Polri Presisi terhadap pelbagai jajarannya di daerah.

Menurut dia, Polri juga perlu menilik kembali Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998, bahwa Polri dapat dikenai pidana penjara akibat cara kekerasannya dalam menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Termasuk merancang indikator-indikator terukur yang wajib dipedomani oleh setiap anggota Polri," ujarnya.

Selanjutnya, Setara Institute berpandangan, tindakan kekerasan aparat yang membanting peserta aksi jangan sampai direduksi.

Ia tidak ingin kejadian itu diselesaikan hanya dengan beredarnya video klarifikasi terkait kondisi korban yang masih baik-baik saja.

"Selain rentan di rekayasa dan penuh tekanan, model penyelesaian demikian juga melahirkan impunitas aparat dan menihilkan pertanggungjawaban," ujar dia.

Selain itu, Halil menilai diperlukan juga adanya sanksi kepada atasan langsung dari oknum polisi yang menjadi pelaku di kejadian tersebut.

Bahkan, ia mendorong Kapolri juga memberikan sanksi kepada Kapolres Kabupaten Tangerang sesuai derajat kelalaiannya.

"Jika perlu copot dari jabatan agar menjadi preseden dan efek jera bagi pimpinan-pimpinan Kepolisian daerah yang tidak tegas mendisiplinkan anggota-anggotanya dalam bertugas," ucap Halil.


Diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial dalam sebuah tayangan video yang memperlihatkan seorang anggota polisi membanting seorang peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Dalam video tersebut, peserta aksi mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam.

Setelah itu, oknum polisi itu membanting peserta aksi ke lantai dengan cukup keras hingga mengalami kejang-kejang.

Berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Polisi mengklaim FA dalam kondisi baik.

Adapun personel yang membanting FA merupakan anggota di Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP. Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/13551991/setara-institute-polisi-banting-pedemo-minim-implementasi-konsep-presisi

Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke