Dia menegaskan, usulan Kapolri untuk merekrut para mantan pegawai KPK itu bersifat tawaran.
"Tidak ada seleksi ya. Artinya kami menawarkan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Namun, Ramadhan mengatakan, mekanisme perekrutan dan penempatan 57 eks pegawai KPK itu masih terus didiskusikan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, lanjut dia, Polri akan terus berkoordinasi dengan para mantan pegawai tersebut.
"Tentu dilihat dari koordinasinya seperti apa. Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kementerian PAN-RB," tuturnya.
Adapun 57 mantan pegawai KPK itu telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Polri dan sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK telah bertemu pada 4 Oktober 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, perwakilan mantan pegawai KPK mengapresiasi tawaran Kapolri untuk merekrut mereka menjadi ASN di kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/16253441/polri-tidak-ada-seleksi-bagi-eks-pegawai-kpk-jadi-asn-di-kepolisian