Salin Artikel

KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Angin Prayitno Aji Segera Disidang

Angin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

"Pemberkasan perkara tersangka APA (Angin Prayitno Aji) telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU, maka tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Ali mengatakan bahwa, penahanan Angin Prayitno Aji dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam waktu 14 hari kerja, ujar dia, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi diantaranya para tim pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," ujar Ali.

"Persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tutur dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Selain Angin, ada juga Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani serta serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.

Kemudian, ada tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pada 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.

Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Angin langsung menyetujui usulan Dadan.


Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak tiga wajib pajak itu tak dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, itu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/01/12545151/kpk-nyatakan-berkas-perkara-lengkap-angin-prayitno-aji-segera-disidang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke