Dua terdakwa itu adalah Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Adi Wahyono merupakan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Covid-19 serta mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara itu Matheus Joko Santoso adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 di Kemensos.
Sidang tuntutan akan berjalan Jumat (13/8/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa sidang akan berlangsung secara online.
"Iya benar (sidang hari ini) acara tuntutan. Rencana (dilaksanakan) online," kata Ali.
Namun Ali belum dapat memastikan apakah sidang dapat disiarkan melakui YouTube KPK.
"Karena tergantung izin dari majelis hakim," ujarnya.
Pada perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko diduga berperan sebagai pihak yang menetapkan perusahaan penyedia bansos dan mengumpulkan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos.
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Adi, dan Joko bersama Juliari telah mengumpulkan uang Rp 32,48 miliar.
Adapun dari hasil korupsi bersama tersebut, Adi Wahyono dan Matheus Joko diduga menerima uang masing-masing sejumlah Rp 1 milyar.
Matheus Joko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/11221581/dua-anak-buah-juliari-batubara-jalani-sidang-tuntutan-hari-ini