Salin Artikel

Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo, Pengamat: Korupsi Tak Lagi Jadi Extraordinary Crime

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dinilai membuat korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, tindakan korupsi para pejabat pada saat ini ditoleransi.

"Saya pikir kita memang sedang masuk periode toleran terhadap tindakan korupsi para pejabat. Korupsi tidak lagi menjadi extraordinary crime yang pemidanaannya harus luar biasa," kata Feri pada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Ia menuturkan hukuman pelaku tindak pidana korupsi tidak jauh berbeda dengan pencurian biasa.

Kondisi ini, lanjut Feri, dapat mengakibatkan orang tidak takut untuk korupsi.

"Hukumannya tidak jauh berbeda dengan tindakan pencurian biasa. Itu sebabnya korupsi tidak dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan hukuman luar biasa pula," tutur dia.

Feri menyebut saat ini Indonesia sedang mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Memang menurutku Indonesia sedang mengalami kemunduran pemberantasan korupsi dan dominasi perilaku koruptif sedang tinggi-tingginya," ucapnya.

Pembenahan kondisi tersebut, sebut Feri, mesti dilakukan oleh aparat dan lembaga penegak hukum.

Namun ia pesimistis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjalankan fungsi itu dengan baik saat ini.

"(Pembenahan) dari aparat dan lembaga pemberantasnya. Ruang kotor tidak bisa dibersihkan dengan sapu kotor. KPK jangankan membersihkan, sekarang KPK ikut jadi sapu kotornya," imbuh Feri.

Diberitakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan pada mantan Menteri KP Edhy Prabowo.

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama," sebut ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (15/7/2021).

Selain itu majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun, dan pidana pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar Amerika Serikat.

Edhy dinyatakan terbukti menerima suap 25,7 miliar terkait pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/16/13480501/vonis-5-tahun-edhy-prabowo-pengamat-korupsi-tak-lagi-jadi-extraordinary

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke