JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat Benny K Harman menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berubah sikap ihwal pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun Twitter Partai Demokrat, @PDemokrat, Rabu (9/6/2021).
Menanggapi tudingan itu, Mahfud menilai bahwa pernyataan Benny ngawur.
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan, draf RKHUP sudah disetujui di DPR sebelum dirinya menjabat Menko Polhukam.
Akan tetapi, setelah dirinya masuk dalam pemerintahan, RKUHP kemudian ditunda pada September 2019.
"Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR, tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," tegas dia.
Ia menuturkan, isi RKUHP pernah dibuat pada pemerintahan SBY melalui Menkumham Hamid Awaluddin pada 2005. Saat itu, Mahfud masih menjadi anggota DPR.
Ketika itu, Hamid Awaluddin pernah menyampaikan ke DPR bahwa pemerintah akan mengajukan RKUHP baru.
"Waktu itu (2005) saya anggota DPR. Menkumham memberitahu DPR bahwa pemerintah akan ajukan RKUHP. Ketua tim adalah Prof Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," kata Mahfud.
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal dan ayat tersebut.
Selain itu, Pasal 353 RKUHP juga mengatur soal ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.
"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 353 RKUHP."
Ancaman pidana itu dapat lebih berat apabila dilakukan melalui sarana teknologi informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 RKUHP.
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 354 RKUHP.
Namun, draf RKUHP tersebut merupakan draf yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada September 2019 yang akhirnya batal disahkan akibat masifnya penolakan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyayangkan langkah Kemenkumham yang menggelar sosialisasi RKUHP.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mencatat Kemenkumham sudah menyelenggarakan 11 kegiatan sosialisasi. Namun, materi sosialisasi tak mengalami perubahan dari draf RKUHP yang batal disahkan pada September 2019.
"Draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak masyarakat pada September 2019 lalu," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Aliansi mencatat 11 kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, dan Ambon pada 26 Maret 2021.
Kemudian di Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021, dan Manado pada 3 Juni 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/07174331/dituding-berubah-sikap-soal-pasal-penghinaan-presiden-mahfud-agak-ngawur