Salin Artikel

Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Akui Pernah Bertemu Juliari Batubara Dua Kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 Harry Van Sidabukke mengaku sempat bertemu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dua kali.

Pertemuan pertama, menurut kesaksian Harry, terjadi saat Juliari melakukan sidak ke gudang penyimpanan sembako.

"Saya pernah bertemu Pak Menteri dua kali, pertama saat sidang di gudang Mandala Hamonangan Sude, saat itu beliau bersama rombongan, ada ajudan dan lainnya," ungkap Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) dikutip dari Antara.

Sementara itu pertemuan kedua terjadi saat Juliari melakukan pengecekan sembako yang akan diberikan pada masyarakat.

"Pertemuan kedua, saya awalnya tahu dari teman-teman 'transporter' bansos kalau Pak Menteri mau membagikan sembako di titik lokasi Hamonangan Sude mengirim barang. Saya lalu telefon Mas Eko benar tidak datang, ternyata benar, lalu saya ke sana tapi sempat menunggu lama, sekitar 4-5 jam," jelas Harry.

Eko yang dimaksud oleh Harry adalah ajudan Juliari yakni Eko Budi Santoso.

Harry mengaku, keduanya dapat saling mengenal karena Adi Wahyono yang menjabat sebagai Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020.

Harry kemudian menyebut bahwa Eko juga pernah kembali menelefonnya untuk menemani sidak Juliari ke gudang bansos lainnya.

Namun Harry menolak menemui Juliari pada sidak itu karena sidak dilakukan di gudang yang bukan dalam pertanggungjawabannya.

"Pernah juga Mas Eko telefon saya karena katanya Pak Menteri mau sidak ke PT Global dan Indoguardika, lalu saya jawab itu bukan gudang saya karena info Pak Adi bahwa itu perusahaan saya, tapi saya ingat Yogas mengaku pegang empat perusahaan, yaitu Pertani, Hamonangan Sude, Global dan Indoguardika sebanyak 400.000 kuota," terangnya.

Yogas yang disebut dalam kesaksian Harry adalah Agustri Yogasmara yang disebut memiliki kuota bansos dan pernah dihadirkan pada rekonstruksi perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ikhsan Yunus.

Dalam persidangan, Harry juga mengaku bahwa dirinya memberikan fee sebesar Rp 9.000 untuk setiap paket bansos yang dikerjakannya.

Harry diketahui mendapat 1.519.256 paket bansos sembako Covid-19 untuk tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10.

Adapun Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Harry dinilai terbukti telah melakukan suap pada Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/17013811/terpidana-korupsi-bansos-covid-19-akui-pernah-bertemu-juliari-batubara-dua

Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke