Salin Artikel

KPK Nyatakan Proses Penahanan dan Penyidikan RJ Lino Sah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan dan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sah sesuai aturan hukum.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan pada RJ Lino dilakukan sesuai aturan dan disampaikan pada keluarga.

"Penahanan tersangka RJL (RJ Lino) dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK memberitahukan pada pihak keluarga," sebut Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Ali juga menyebutkan bahwa proses penetapan status tersangka pada RJ Lino dilakukan melalui serangkaian proses.

Pertama, laporan dugaan tindak korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) muncul dari laporan masyarakat 5 Maret 2014.

Setelahnya KPK melakukan penyelidikan dengan memanggil 18 saksi termasuk RJ Lino, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dilakukan pula beberapa kali gelar perkara mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan Pejabat Struktural di Kedeputian Penindakan. Sehingga disepakati bahwa telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 QCC di PT Pelabuhan Indonesia II tahun 2010," jelas Ali.

Lalu, berdasarkan laporan investigasi yang juga dilakukan oleh ITB dan BPK menunjukan adanya kerugian negara dan tindakan pengadaan QCC yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Setelahnya, lanjut Ali, KPK meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010, yang dilakukan 6 Mei 2021.

"Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar 1,9 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 17 miliar," imbuh Ali.

Berdasarkan fakta-fakta itu, KPK kemudian meminta agar majlis hakim menerima jawaban KPK secara keseluruhan, menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, dan menyatakan penyidikan pada RJ Lino sah menurut hukum.

KPK juga meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan RJ Lino sah menurut hukum, dan menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan a quo adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan yang mengikat.

Diberitakan sebelumnya pada sidang perdana praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan kliennya secara keseluruhan.

Permohonan yang diajukan RJ Lino dalam praperadilan itu adalah menyatakan tidak sahnya penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, serta meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan.

Agus mengklaim bahwa KPK bertindak tidak sesuai aturan hukum karena status tersangka RJ Lino sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

Selain itu Agus juga menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara yang melibatkan kliennya hanya Rp 329 juta, tidak menyentuh angka Rp 1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/14165281/kpk-nyatakan-proses-penahanan-dan-penyidikan-rj-lino-sah

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke