Salin Artikel

ICW Soroti Beda Sikap Hakim MK Saldi Isra soal Bukti Uji Formil UU KPK

Menurut Lola, perbedaan tersebut terlihat saat masa-masa persidangan dengan sidang pembacaan putusan.

"Saya ingat, karena kebetulan ketika sidang itu berjalan disiarkan secara langsung di MK, ketika pembacaan putusan ada satu bukti yang dianggap tidak dapat dipenuhi oleh pemohon yaitu soal rekaman audio visual bagaimana (rapat) paripurna (pengesahan UU KPK) dilakukan," kata Lola dalam diskusi yang digelar Greenpeace bertajuk "Pemberantasan Korupsi SDA, Masihkah Bisa Berharap pada KPK Saat Ini?", Jumat (7/5/2021).

"Yang kemudian itu dibebankan terhadap pemohon, karena itu salah satu dalil yang juga dimunculkan dalam permohonan," ucap Lola.

Lola mengatakan, ketika sidang menghadirkan perwakilan DPR RI yaitu Arteria Dahlan, hakim yang memimpin saat itu, yakni Saldi Isra meminta agar yang bersangkutan menghadirkan video sidang paripurna tersebut.

Meskipun video rekaman rapat paripurna pengesahan tersebut salah satu dalil yang dimunculkan dalam permohonan, tetapi pemohon tidak mempunyai akses langsung untuk mendapatkan rekaman video tersebut sebagai bukti.

Terlebih, pemohon merupakan warga sipil atau organisasi masyarakat sipil.

Dengan demikian pihaknya pun hanya membawa bukti berupa pemberitaan media. Ini termasuk foto daftar hadir anggota dewan yang mengklaim dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Saat itu, hakim Saldi Isra meminta agar Arteria Dahlan sebagai perwakilan DPR untuk menghadirkan bukti tersebut, tapi tidak pernah dihadirkan," kata dia.

Namun saat sidang putusan, tutur Lola, hakim yang sama yang membacakan pertimbangan dalam putusannya menganggap pemohon tidak mampu memenuhi bukti tersebut.

"Padahal kalau kita recall lagi, Prof Saldi perlu diingatkan kembali dengan bukti video bagaimana ketika sidang itu beliau meminta agar DPR yang menghadirkan bukti tersebut," ujar Lola.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Uji formil tersebut dilakukan oleh beberapa pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK dan organisasi masyarakat sipil.

Pemohon meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.

Proses pembahasan revisi UU KPK di DPR dinilai bermasalah, salah satunya karena KPK sebagai pemangku kepentingan dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/17322151/icw-soroti-beda-sikap-hakim-mk-saldi-isra-soal-bukti-uji-formil-uu-kpk

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke