Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK yakin seluruh proses penyidikan pada perkara RJ Lino telah sesuai mekanisme hukum.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku," sebut Ali dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).
Ali menjelaskan, Biro Hukum KPK akan segera menyusun jawaban atas gugatan yang disampaikan RJ Lino.
"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikan di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, RJ Lino, mengajukan gugatan praperadilan pada KPK melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negerj (PN) Jakarta Selatan yang diakses Kompas.com hari ini, gugatan itu bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat 16 April 2021.
Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 4 Mei 2021 bulan depan.
Dalam gugatannya RJ Lino menyebut bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum.
RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/10090061/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-rj-lino