Salin Artikel

KPK: Advokat Lucas Sudah Keluar dari Lapas Tangerang

"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK Kamis malam (8/4/2021) sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).

"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," ucap dia.

Sebelumnya, Ali menyebut, dikabulkannya PK tersebut melukai rasa keadilan. Ia belum mengetahui apa pertimbangan hakim menerima putusan PK yang diajukan Lucas tersebut.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ucap Ali.

Ia mengatakan, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki.

Oleh karena itu, sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati setiap putusan Majelis Hakim.

Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini, lanjut Ali, seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ucap Ali.

Dalam dakwaan kepaniteraan MA disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dikabulkan pada 7 April 2021 oleh majelis hakim beranggotakan Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan.

"Artinya dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.

Aldres menyampaikan, dalam permohonan PK yang diajukan, kliennya meminta agar MA menyatakan pemohon PK/terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam permohonan PK, Lucas juga meminta agar dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang.

Kemudian, Lucas juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan pada pihak dari mana barang itu disita.

Aldres menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Lucas dari Lapas Tangerang.

"Kami akan bersurat ke KPK agar KPK melksanakan dahulu salah satu amar putusan, yakni mengeluarkan Lucas dari Lapas, kemudian mengenai barang bukti dan lainnya tentunya kami akan minta untuk dikembalikan," ujar Aldres.

Ia menuturkan, pihaknya juga akan meminta barang bukti yang sudah dilelang oleh KPK.

"Kalau sudah dilelang, kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang itu disita," ucap dia.

Adapun Lucas divonis divonis 7 tahun penjara dan denda 609 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Vonis itu diberikan pada 20 Maret 2019 lalu. Lucas saat itu merupakan pengacara Eddy Sindoro.

Adapun Eddy Sindoro yang merupakan mantan Petinggi Lippo Group divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta karena terbukti melakukan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS pada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/11394821/kpk-advokat-lucas-sudah-keluar-dari-lapas-tangerang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke