Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (23/3/2021), Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya menolak membacakan eksepsi karena sidang digelar secara virtual.
Selain itu, dokumen eksepsi masih mau diperbaiki.
"Persiapannya kami dan para terdakwa Insya Allah sudah siap dengan eksepsi kami," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
Aziz pun mengaku bersyukur majelis hakim di PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan Rizieq untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Persidangan secara virtual dianggap Rizieq dan tim kuasa hukum merugikan karena kerap mengalami gangguan teknis.
"Kami bersyukur, Alhamdulillah," ujarnya.
Majelis hakim sebelumnya telah mengingatkan bahwa pada Jumat besok menjadi kesempatan terakhir bagi Rizieq sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan untuk membacakan eksepsi.
Jika Rizieq kembali menunda-nunda, maka pengadilan menganggap ia tidak menggunakan hak menyampaikan keberatan atas dakwaan terhadap dirinya.
Sidang tatap muka Rizieq yang dikabulkan untuk dua perkara, yakni perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi, Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan juga akan digelar secara tatap muka.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/25/13245591/kuasa-hukum-rizieq-shihab-siap-bacakan-eksepsi-di-persidangan-jumat-besok