Munarman pun membandingkan keputusan majelis hakim menggelar sidang secara virtual dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mulai mengizinkan sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
"Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka," kata Munarman dalam persidangan yang disiarkan melalui akun Youtube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
"Artinya anak-anak yang rentan pun sudah bisa dilakukan sekolah tatap muka," tambahnya.
Menurutnya, tidak ada alasan yang konkret bagi majelis hakim untuk tetap menggelar persidangan secara virtual.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, kata Munarman, tidak mewajibkan persidangan digelar online.
Munarman pun berpendapat, persidangan tatap muka tetap bisa digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pengunjung sidang juga bisa kita atur sedemikian. Yang di luar pun bisa diimbau. Toh, kan ada petugas keamanan lain, tidak ada sangkut paut dengan JPU. Saya kira, kami meminta sekali lagi agar sidang dilakukan secara normal alias offline," tuturnya.
Hal senada juga sempat disampaikan Rizieq selaku terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Mabes Polri.
Rizieq memohon kepada majelis hakim agar dirinya dapat hadir langsung di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.
"Prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Sidang saat ini diskors untuk jeda istirahat. Majelis hakim memutuskan sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali secara virtual.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/12133091/minta-sidang-rizieq-digelar-offline-munarman-kemendikbud-saja-mulai-buka