"Beberapa kali pemeriksaan memang masih sebatas kerja sama. Nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik," kata Febrie dikutip Antara, Senin (22/3/2021).
Penyidik Kejagung sejauh ini telah memeriksa Tan Kian sebanyak tiga kali.
Dari semua pemeriksaan tersebut, porsi terbanyak pemeriksaan terhadap Tan Kian adalah terkait aset.
Menurut Febrie, pemeriksaan terhadap Tan Kian sudah hampir selesai karena keterkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro sudah dapat dipastikan dalam rangka kerja sama bisnis.
"Tinggal lagi mengenai aset-aset yang punya Benny Tjockro yang dikerjasamakan," ujar Febrie.
Terkait dengan aset tersebut, kata Febrie, jaksa penyidik harus mengidentifikasi untuk melihat kembali tanahnya, lokasinya, dan luasannya.
Identifikasi ini diklaim tidak memerlukan waktu terlalu lama untuk memastikan asetnya.
"Penyidik berusaha untuk bisa mengidentifikasi aset-aset yang masih terkait dengan Asabri yang ada di tangan Tan Kian," kata Febrie.
Hingga kini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.
Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/10240881/kejagung-belum-temukan-perbuatan-lawan-hukum-tan-kian-dalam-kasus-asabri