"Saya didorong, saya tidak mau hadir, Sampaikan ke majelis hakim saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dengan nada tinggi sembari menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ngotot agar perisdangan tetap dilangsung secara offline.
Menurut Rizieq, sebagai terdakwa ia memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengikuti proses persidangan secara offline.
"Saya punya hak yang dijamin undang-undang," teriak Rizieq kepada majelis hakim.
Adapun sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.
Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.
Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/10575641/bentak-hakim-rizieq-shihab-saya-tidak-rida-dunia-akhirat