Jhoni diketahui merupakan salah satu motor kubu kontra-Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Dalam KLB itu, Jhoni bertindak sebagai pimpinan KLB dan menjadi sosok yang menyatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025 versi KLB.
Meskipun namanya menjadi buah bibir di isu-isu politik belakangan ini, siapa yang menyangka ternyata seorang dokter hewan.
Dilansir dari situs resmi DPR, Jhoni yang saat ini duduk di Komisi V DPR rupanya merupakan lulusan S1 Kedokteran Hewan Insitut Pertanian Bogor tahun 1979-1986.
Saat masih kuliah, dia tercatat aktif di organisasi kemahasiswaan, antara lain Gema Kosgoro, GMKI, Resimen Mahasiswa Bogor, Gabungan Mahasiswa Sumut, hingga KNPI.
Setelah lulus, sosok kelahiran Panguruan, 21 Agustus 1960 itu bekerja di Taman Margasatwa Ragunan, DKI Jakarta, sebagai kepala bagian umum dan penata muda.
Pada tahun 1998, Jhoni mengambil pendidikan Magister Manajemen di STIE-IPWI Jakarta dan lulus pada tahun 2000.
Kiprah di Demokrat hingga Gelar KLB
Jhoni Allen bukanlah muka baru di Partai Demokrat. Dikutip dari kompas.tv ia bergabung dalam partai berlambang mercy itu pada 2002 lalu sejak partai tersebut berdiri.
Dua tahun setelahnya, Jhoni terpilih menjadi anggota DPR dan tidak pernah absen selalu terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera II hingga periode 2019-2024.
Jhoni pun tercatat pernah menempati sejumlah posisi penting di kepengurusan Partai Demokrat antara lain ketua bidang OKK pada tahun 2005-2010, wakil ketua umum I pada 2010-2015, serta anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tahun 2015-2020.
Nama Jhoni terdengar saat kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang diusut KPK, sekitar tahun 2013-2014. Tersangkanya adalah Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat saat itu.
Jhoni yang merupakan tim sukses Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung diperiksa terkait dugaan politik uang yang dilakukan Anas.
Saat itu memang KPK tengah mendalami aliran dana ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas.
Kini, Jhoni mendadak menjadi perbincangan lagi karena dituding terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat dengan menyelenggarakan KLB.
Jhoni beserta enam kader Demokrat lainnya pun dipecat atas keterlibatan mereka dalam upaya kudeta tersebut.
Akan tetapi, Jhoni Allen cs nyatanya tetap menggelar KLB yang pada akhirnya menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhoni sebagai sekretaris jenderal.
Menggugat dan Dipecah AHY
Kisruh Partai Demokrat itu kini sudah memasuki babak baru di mana Jhoni Allen dan kawan-kawan mengajukan gugatan atas pemecatan mereka sebagai kader Demokrat.
Hari ini, Rabu (17/3/2021). Jhoni menjalani sidang perdana atas gugatannya ke AHY.
Selain AHY selaku tergugat I, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).
Diketahui, gugatan itu dilayangkan sebagai buntut dari pemecatan Jhoni karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta di internal Partai Demokrat.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya sudah melakukan proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut dia, Partai Demokrat sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait pemberhentian tersebut.
"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR," kata Herzaky
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/13063251/jhoni-allen-kader-demokrat-pemimpin-klb-yang-awali-karier-sebagai-dokter
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan