Maka dari itu, pihak PN Jakpus pun akan menetapkan majelis hakim.
"Perkara Gugatan No.172/Parpol/2021 baru didaftarkan tadi pagi, Jumat, tanggal 12 Maret 2021, pukul 10.30 WIB," kata Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
"Sehingga oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat akan ditetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut," sambungnya.
Adapun gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan Partai Demokrat didampingi Tim Pembela Demokrasi yang beranggotakan 13 praktisi hukum. Salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra belum mengungkap nama-nama sepuluh tergugat tersebut.
Namun, Herzaky mengatakan, para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Para tergugat juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik. Salah satunya ketentuan dalam Pasal 26.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu Undang-Undang Partai Politik," ujar Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari tayangan KompasTV.
Kisruh Partai Demokrat bermula dari kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
KLB yang digelar di Deli Serdang itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Namun, AHY menegaskan, KLB tersebut digelar tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/20011361/gugatan-partai-demokrat-diterima-pn-jakarta-pusat-siapkan-majelis-hakim