Salin Artikel

Perludem Sayangkan Jika DPR Tak Jadi Revisi UU Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan apabila DPR tidak jadi merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, menurut dia, perbaikan masalah teknis dan elektoral di dalam penyelenggaraan pemilu mendesak dilakukan.

"Misalnya contoh yang paling baru merespon kekosongan hukum perkara (bupati terpilih) Orient di Sabu Raijua," kata Titi dalam diskusi daring, Kamis (11/2/2021).

"Itukan tidak ada di dalam Undang-Undang kita yang secara spesifik bisa menjawab fenomena hukum yang menimpa Orient (di) Sabu Raijua," lanjut dia.

Selain penyesuaian masalah hukum, juga diperlukan adanya penyesuaian tentang kondisi lain penyelenggaran pemilu.

Salah satunya, kata Titi, penyelenggaran pemilu di masa bencana non alam seperti pandemi Covid-19.

"(Atau) pengokohan penggunaan teknologi rekapitulasi suara di pemilu. Atau sirekap atau rekapitulasi elektronik," ujar Titi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Keputusan tersebut didapat setelah rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini ( RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2021) seperti dikutip Antara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/16274271/perludem-sayangkan-jika-dpr-tak-jadi-revisi-uu-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke