Salin Artikel

Jaksa Beberkan Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo

Adapun suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Dalam surat dakwaan, kasus bermula dari kebijakan Edhy mengizinkan budidaya dan ekspor benih lobster.

Terdakwa Suharjito pun menemui Edhy di rumah dinas Menteri KP, pada 4 Mei 2020, lalu mengutarakan keinginannya untuk budidaya dan ekspor benih lobster.

“Edhy Prabowo memperkenalkan terdakwa dengan Safri selaku Staf Khusus Menteri KP-RI dan mengatakan bahwa terkait pengurusan permohonan izin budidaya sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin ekspor BBL agar terdakwa berkoordinasi dengan Safri,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Suharjito kemudian meminta bawahannya untuk berkoordinasi dengan Safri dan mengurus permohonan izin tersebut.

Anak buah Suharjito pun telah mempresentasikan rencana bisnis (business plan) benih lobster di hadapan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) pada pertengahan Mei 2020.

Adapun tim itu diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy dan wakilnya adalah Safri.

Setelah itu, Safri meminta sekretaris pribadinya agar tidak melanjutkan proses penerbitan izin sampai ada instruksi darinya atau Andreau.

Karena izin tak kunjung terbit, di pertengahan Juni 2020, pegawai Suharjito menanyakan perkembangan izin budidaya benih lobster PT DPPP kepada Safri atas perintah terdakwa.

Lalu, Safri mengungkapkan adanya sejumlah uang komitmen yang harus dipenuhi PT DPPP. Terdakwa kemudian bersedia memberikan uang itu.

“Mendapatkan jawaban bahwa untuk mendapatkan izin dimaksud, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp 5.000.000.000 yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan,” ujar jaksa.

Pemberian uang kepada Edhy kemudian dilakukan secara bertahap. Pertama, berlokasi di kantor Kementerian KP, pada 16 Juni 2020.

“Terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Safri sejumlah USD 77.000 sambil mengatakan ‘ini titipan buat Menteri’,” ungkap jaksa.

Selanjutnya, penyerahan kedua terjadi di ruang kerja Safri di kantor Kementerian KP, pada 8 Oktober 2020, di mana Suharjito memberikan uang sebesar 26.000 dollar AS kepada Safri.

Selain uang 103.000 dollar Amerika Serikat, Suharjito juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 706 juta kepada Edhy.

Menurut jaksa, uang Rp 706 juta itu diterima Edhy melalui perusahaan jasa pengiriman kargo yang telah ditunjuk untuk ekspor benih lobster yakni, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa mengungkapkan, Edhy meminjam nama orang dekatnya untuk dijadikan pemegang saham di PT ACK. Padahal, uang yang mengalir ke nama orang dekatnya tersebut dinikmati oleh Edhy.

Adapun Kementerian KP akhirnya menerbitkan izin budidaya benih lobster untuk PT DPPP pada 26 Juni 2020 dan izin ekspor benih lobster atas nama perusahaan Suharjito diterbitkan pada 6 Juli 2020.

Dalam kasus ini, Suharjito kemudian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/16114721/jaksa-beberkan-kronologi-suap-suharjito-kepada-edhy-prabowo

Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke